Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu
rutin perbulan, rutin non perbulan dan sesekali. Rutin perbulan meliputi :
Gaji pokok : Rp 15.510.000 Tunjangan listrik : Rp 5.. 496.000 Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000 Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000 Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000 Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000 Total : Rp 46.100.000/bulan Total Pertahun : Rp 554.000.000
Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
Gaji ke-13 :Rp 16.400..000
Dana penyerapan ( reses) :Rp 31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah. Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000. Woww.. pantas jika mereka mengejar kursi DPR, belum lagi dana pensiunan yang mereka dapatkan ketika tidak lagi menjabat.
Sumber:
www.kabarinews.com
http://warnadunia.com/rahasia-kenapa...i-anggota-dpr/
enak ya, kerjanya sambil tiduran di rapat, tapi digaji ...